JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dua buronan yaitu K dan M yang menjadi buruan Kejati Riau terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Adapun kasus gratifikasi tersebut diduga menjerat seorang oknum jaksa peremuan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial SH yang kini sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung kedua buronan yang masih berstatus saksi yaitu K dan M berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Siun 1, Ceger. Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.
“Saat diamankan Tim Tabur keduanya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau bersikap kooperatif,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Ketut menyebutkan sebelumnya terkait kasus tersebut Kejati Riau telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut Kejati Riau kemudian meminta bantuan untuk mencari mengamankan kedua DPO yaitu K dan M,” ucap mantan Kajari Mataram ini.
Dia menuturnya keduanya adalah saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau jani oleh penyelenggara atau pegawai negeri terkait penanganan kasus narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Dia mengatakan setelah berhasil diamankan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim penyidik dari Kejati Riau.
Ketut menambahkan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkanperbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ucapnya.(muj)