JAKARTA (Independensi.com) – Indonesia resmi menjadi anggota penuh organisasi Financial Action Task Force (FATF) yaitu organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal.
Kabar baik tersebut diumumkan FATF kepada delegasi Indonesia yang diantaranya terdapat unsur Kejaksaan RI, saat sidang pleno FATF pada 25 Oktober 2023 membahas topik utama mengenai keanggotan Indonesia di FATF.
“Dari sebelumnya sebagai Observer menjadi Anggota Penuh karena telah memenuhi komitmen dan Action Plan yang diperlukan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedang, Minggu (29/10/2023).
Ketut menyebutkan Presiden FATF T Raja Kumar mengumumkan langsung keanggotan Indonesia berdasarkan keputusan aklamasi dalam sidang Pleno FATF di Auditorium Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris.
Dia mengatakan keanggotan penuh Indonesia akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
“Selain itu perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya seraya diharapkan dapat memberi kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
“Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional,” ujarnya.
Sebagai informasi, kata Ketut, kontribusi Indonesia memenuhi kriteria menjadi anggota FATF berawal sejak tahun 2008. “Saat ini Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal,” ujarnya.
Dari Action Plan tersebut, katanya, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perampasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11).
Sementara Kepala PPATK selaku Ketua Delegasi Indonesia Ivan Yustiavandana mengatakan keputusan FATF untuk menerima Indonesia pada Keanggotan FATF merupakan sebuah langkah maju sebagaimana menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Ketut menuturkan juga Kejaksaan RI selaku anggota delegasi diwakili Kajari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana dan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri pada Pusat Pemulihan Aset M Fabian Swantoro menyambut positif berhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF.
“Sehingga akan terus melanjutkan kontirubisi Kejaksaan khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation) yang sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” katanya.
Apalagi, tutur Ketut, Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF soal perampasan aset (Immediate Outcome 8) dengan fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).
Dia mengatakan kinerja Kejaksaan yang telah optimal memulihkan aset hasil kejahatan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang)
Sementara, katanya, persiapan Indonesia menjadi anggota FATF dimulai sejak tahun 2017 melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.(muj)