Kejagung Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Soal Aliran Dana Proyek BTS

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik bakal memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G kepada BPK.

Namun untuk dapat memeriksa anggota III BPK tersebut, Kejaksaan Agung masih harus menunggu persetujuan tertulis atau izin dari Presiden Joko Widodo.

“Jadi untuk memeriksa anggota BPK berinisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden yang mengacu kepada ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (29/10/203).

Ketut menyebutkan bunyi pasal 24 Undang-Undang tentang BPK yaitu “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Oleh karena itu, kata Ketut, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, Tim penyidik mengikuti prosedur hukum formil yaitu melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.

“Sehingga saat ini kita masih menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” katanya seraya meyakini komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi sama yaitu ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

“Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi. Sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat,” tutur Ketut.

Namun, katanya lagi, apakah nanti dapat dikembangkan lagi tunggu hasil penyidikan. “Penyidikan masih terus berjalan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Adapun nama anggota BPK Achsanul Qosasi muncul saat jaksa mendalami adanya komunikasi Galumbang Menak Simanjuntak dengan Anang Achmad Latief dalam sidang kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat itu Jaksa menanyakan kepada Galumbang mengenai siapa yang dimaksud dengan inisial AQ. Semula Galumbung hanya menyebutkan sebagai Achsanul.

Saat didesak kembali Galumbang akhirnya menyebutkan kalau AQ adalah Achsanul Qosasi selaku anggota BPK. “Anggota BPK, pak jaksa,” tutur Galumbang.

Seperti diketahui adanya dugaan aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk untuk BPK sebesar Rp40 miliar melalui perwakilan BPK Sadikin Rusli sudah muncul di media massa dari BAP Irwan Hermawan dan Windi Purnama saat kasus BTS sedang disidik Kejaksaan Agung.

Fakta tersebut kemudian dikuatkan berdasarkan keterangan Irwan dan Windi ketika keduanya bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sehingga Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Sadikin di Surabaya dan menetapkannya sebagai tersangka serta menahan di Rutan Kejagung setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Tim penyidik.

Belakangan baru diketahui Sadikin bukan dari BPK. “Tapi murni pihak swasta,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum lama ini.(muj)