Jaksa Agung: BPN Jangan Ragu Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengajak jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jangan ragu dan segan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan jajaran Kejaksaan di daerah

“Terutama untuk sama-sama memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik pertanahan,” kata Jaksa Agung pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (08/11/2023).

Apalagi, tuturnya, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan sejak 21 Januari 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Namun dia mengakui untuk dapat membasmi praktik mafia tanah diperlukan upaya maksimal dan harus dimulai dari hulu.  “Yaitu dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurut Jaksa Agung tindakan tegas juga perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi dan pencucian uang.

“Sanksi juga harus diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana,” katanya seraya menyebutkan tindakan tegas yaitu pencabutan izin juga harus dilakikan terhadap oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah.

“Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” ucap Jaksa Agung yang mengakui sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul sebagian besar didalangi mafia tanah dan melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapat keuntungan dari tanah yang bukan haknya. mereka.

“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, pemberantasan mafia tanah yang digalakkan pemerintah memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.

“Karena sindikat mafia tanah bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya, “ ujarnya seraya menyebutkan  ada beberapa modus utama sering digunakan sindikat mafia tanah.

Antara lain, ungkap dia, pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal, merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.

“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,” kata Jaksa Agung.

Dia juga menambahkan dalam kaitan pemberantasan mafia tanah  Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022.

“Sejak dibentuk sampai saat ini Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Rakor tersebut antara lain dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, JAM Intelijen Reda Manthovani dan Tim Satgas terdiri dari jajaran Kejaksaan RI, Kementerian ATR/BPN, TNI dan POLRI. (muj)