Sebanyak 25 karyawan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa. (humas)

Karyawan Perumda Tirta Bhagasasi:  Pelatihan Kompetensi Barang dan Jasa

Loading

BEKASI (Independensai.com)- Dalam pengadaan barang dan jasanya pada suatu lembaga pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur dalam suatu ketentuan melalui peraturan presiden.

Terkait hal itu, Perumda Tirta Bhagasasi bekerja sama dengan lembaga pelaksanaan pelatihan Andalas Institut, selenggarakan  pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa.

Pelatihan diikuti 25 peserta yang berlangsung Senin hingga Jumat (13-24/11/2023), di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi,  Cikarang Kabupaten Bekasi.

Ke  25 peserta, merupakan hasil seleksi berdasarkan jenjang kepegawaian. Nantinya para peserta itu akan mengikuti ujian  30 November di Jakarta untuk mendapatkan sertifikasi kelulusan.

Pelatihan, dibuka Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi, Joni Dewanto. Ia  mengatakan, pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa ini merupakan bentuk regenerasi agar para pegawai terpilih memiliki sertifikasi.

Diterangkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi ini berlandaskan Peraturan Presiden (perpres).

Perumda Tirta Bhagasasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, memiliki peraturan sendiri yaitu peraturan direksi, tetapi sebagai sumber tetap pada peraturan presiden. Jadi peraturan presiden itu tetap harus diketahui pegawai semua,.

Ia mengimbau semua peserta  pelatihan agar mengikuti materi pelajaran sehingga dapat memahami alur dari proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirta Bhagasasi, Siti Aminah mengungkapkan, ke 25 peserta sudah melalui seleksi.

Ia berharap agar  ilmu yang didapat dari pelatihan  berguna dan  diterapkan di lingkungan perusahaan Perumda Bhagasasi. Para peserta juga diharapkan dapat mengikuti pelatihan ini dengan penuh tanggungjawab  (jonder sihotang)