JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan RI sepanjang tahun 2022 hingga 10 November 2013 telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan mafia tanah sejak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani lapdu terkait mafia tanah yang diterima kejaksan merupakan tindaklanjut Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah
“Adapun dari total 669 lapdu tersebut sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi,” ungkap Reda dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Dia menyebutkan untuk 308 lapdu terkait mafia tanah lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
Dia menuturkan dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti sebanyak 25 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, 12 laporan diteruskan ke POLRI.
Selain itu, ujarnya, dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan, dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan, dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah 52 laporan dan telah dilakukan mediasi 2 laporan.
“Lainnya masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 190 laporan dan masih dalam proses mediasi 2 laporan,” katanya.(muj)