Keppres Belum Keluar, Jaksa Agung-Menpan RB kembali Bahas Pembentukan BPA

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ditengah masih belum jelasnya kapan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) keluar, Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas kembali membahas pembentukan badan tersebut.

Pembahasan tersebut adalah untuk yang kedua-kalinya setelah pertama-kali dilakukan keduanya di Kementerian PAN RB, Jakarta pada Jumat (27/10/2023). Sedangkan yang kedua kali berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (23/11/2023) ini

Menpan RB Abdullah seusai pertemuan dengan Jaksa Agung mengatakan pihaknya percaya kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama berkaitan penyelamatan aset negara jika pembentukan BPA sudah disahkan.

“Adapun juga kunjungan silahturahmi kami ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk dukungan Kementerian PAN RB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi kejaksaan,” tuturnya.

Dia pun menegaskan pembentukan BPA tidak ada kaitan sama sekali dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. “Itu tidak ada kaitannya,” ujar Abdullah.

Sementara Jaksa Agung berharap dengan adanya BPA nantinya kejaksaan dapat mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum yang tujuannya menyelamatkan dan memulihkan aset negara.

“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.

“Sehingga aset-aset tersebut dapat segera dilelang atau dimanfaatkan negara,” ucap Jaksa Agung yang menekankan agar ke depan keberadaan badan tersebut dapat dimanfaatkan BUMN-BUMD dan pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.

Adapun Badan Pemulihan Aset jika sudah dibentuk rencananya akan dipimpin mantan JAM Intelijen Amir Yanto seperti pernah disampaikan  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Selasa (31/10/2023).

Ketut mengatakan bahwa sebagai informasi Amir Yanto akan dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Sementara dalam pertemuan hari ini Jaksa Agung berharap juga adanya dukungan penuh dari Kementerian PAN RB soal pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(muj)