Cari Tersangka Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Plt Direktur Impor-Pejabat Bea Cukai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Cari tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik kembali memeriksa dua orang saksi pada hari ini di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta.

Dari kedua saksi yang diperiksa salah satunya yaitu NE selaku eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Impor Kemendag. Sedangkan saksi lainnya yaitu M selalu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, Jakarta Utara.

Pemeriksaan terhadap keduanya diduga untuk mengungkap ketidak-beresan importasi gula yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan  Muhammad Lufti.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/11/2023) enggan membeberkan apa yang didalami atau digali tim penyidik dari kedua saksi dalam pemeriksaan pada hari ini,

Ketut hanya menjelaskan saksi NE dan M diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023. “Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tuturnya.

                                                                                   Alasan Stok-Stabilisasi Harga

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi diawal pengungkapan kasus impor gula menyebutkan berawal ketika Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula tersebut diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Selain itu, tuturnya, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Dalam kasus impor gula tim penyidik empat menggeledah Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Di Kemendag tim penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari penggeledahan di kedua tempat itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula.(muj)