BEKASI (IndependensI.com)- Masa kampanye Pemilu 2024, akan dimulai besok, Senin 27/11/2023). Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hari ini melakukan finalisasi. Kampanye sendiri akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Finalisasi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.
Pihaknya melakukan finalisasi bersama Bawaslu dan perangkat daerah diantaranya Bakesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder lainnya, tambah Ali Rido di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung, Kedungwaringin.
Dikatakan, hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan yang diatur dalam Perda K3.
Penetapan lokasi didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan titik kampanye KPU Tahun 2019 dengan dilakukan pembaharuan pada titik-titik lokasinya.
“Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para Camat melalui PPK-nya, seperti itu, kalau secara garis umumnya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, maksudnya di jalan-jalan provinsi sudah pasti, kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya yang memang harus berizin,” tambahnya
Selain alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan, diimbau kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye dibtempat yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yaitu titik-titik seperti tempat ibadah, pendidikan, pusat pemerintahan, itu yang memang kita imbau mereka tidak melakukan pemasangan (alat peraga kampanye),” tandasnya.
Ali menuturkan masa kampanye menjadi momen untuk masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui rekam jejak para calon, dan partai yang menjadi peserta Pemilu. Selain itu masa kampanye menjadi salah satu bagian agar masyarakat bisa memilih para calon secara baik dan benar.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengikuti Pemilu 2024 secara damai, kondusif dan demokratis pada 14 Februari 2024. (jonder sihotang)