Pertamina Usul Larangan Isi BBM Subsidi untuk Kendaraan Tunggak Pajak

Loading

Bali (Independensi.com) – Pertamina usulkan pemerintah daerah membuat mekanisme kendaraan yang pajaknya belum dibayar dilarang mengisi BBM subsidi, Pertalite, dan Biosolar. Alasannya karena dianggap tidak berhak.

Rencana pengusulan kepada pemerintah daerah Bali terkait kendaraan yang masih menunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, itu baru sebatas usulan. Hal tersebut disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara di Denpasar, Selasa (28/11/2023).

Alasan Pertamina mengusulkan kebijakan terkait larangan tersebut adalah salah satunya agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan secara tepat sasaran.

“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” ujar Ahad.

Usulan mekanisme kebijakan itu, petugas khusus akan melakukan pemantauan secara manual dan mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah sehingga yang ditemukan masih menunggak pajak akan dilarang isi BBM subsidi. Namun, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dan ingin tetap isi bensin akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.

Selain itu, Ahad mengatakan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya. Ia juga mengatakan sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat.

Rencananya, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah Jawa Timur dan Bali.

“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujarnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan harapan untuk mendobrak angka penyerapan pajak dan BBM subsidi digunakan kepada pihak yang tepat dan berhak. “Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak. (hd)