BEKASI (IndependensI.com)- Demo buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi, terkait Upah Minim Kota (UMK), terjadi, Kamis (29/11/2023). Dampaknya, terjadi kemacetan di Jalan Raya Ahmad Yani, dan Jalan Raya Cikarang, membuat para pengendara terhambat.
Dibalik tuntutan tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi tahun 2024, telah ditetapkan. Bahkan, UMK di kota ini, tertinggi se Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah mengesahkan besaran UMK kota/kabupaten di Jabar untuk tahun 2024. Besar UMK Kota Bekasi tahun 2024 senilai Rp 5.343.430.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen dibandingkan UMK Kota Bekasi tahun 2023, yakni sebesar Rp 5.158.248. Sedang UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 masuk peringkat ketiga terbesar se-Jabar dengan nilai Rp 5.219.263.
“Penetapan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 juga rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. Rata-rata kenaikannya sekitar 2,5 persen,” kata Pj Gubernur Bey. (tribunJabar/jonder sihotang)