Jakarta- Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru menyatakan permintaan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Puan Maharani agar perubahan format debat pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mengikuti aturan yang telah disepakati, menunjukkan Ketua DPR itu adalah tokoh yang taat asas.
Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Agenda debat tersebut juga diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Dan dua aturan ini mengatur debat pasangan calon pilpres berlangsung lima kali, meliputi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres, seharusnya KPU konsisten dong melaksanakan ketentuan yang ada,” kata Gus Falah kepada media, Kamis (7/12/2023).
“Karena itu, permintaan mbak Puan tersebut menunjukkan bahwa beliau adalah tokoh politik yang taat asas, dan taat asas itu penting dalam berdemokrasi,” tambah Gus Falah.
Tokoh Nahdlatul Ulama itu melanjutkan, adanya informasi bahwa debat khusus cawapres akan dihilangkan menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak taat asas.
Padahal, tegas Gus Falah, hal itu tidak sehat dalam demokrasi.
“Bila aturan dikangkangi untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu, itu sudah tidak sehat,” ujar Gus Falah.