JAKARTA (Independensi.com) – Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Kamis (21/12/2023) sore.
Keduanya yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kalimantan Tengah yaitu tersangka AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN dan tersangka MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.
“Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal kepada Independensi.com, Jumat (22/12/2023).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Undang mengakui sebenarnya yang dipanggil untuk hadir di Kejati kemarin tidak hanya kedua tersangka, tapi juga ke empat tersangka lainnya. “Hanya saja ke empatnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Ke empatnya yang mangkir dari panggilan Tim penyidik yaitu tersangka RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), tersangka DPH selaku perantara PT BIG, tersangka BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ) dan tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto.
“Untuk selanjutnya terhadap ke empat tersangka, Tim penyidik sudah mengirim lagi surat panggilan untuk hadir pada hari Kamis mendatang tanggal 28 Desember 2023,” ucapnya seraya menyebutkan kalau para tersangka sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri melalui Imigrasi.
Seperti diketahui dalam upaya membuat terang benderang kasus pengadaan batubara kepada PLN untuk PLTU Rembang, Tim Penyidik di bawah komando Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan sebelumnya telah memeriksa 50 orang, baik saksi dan ahli.
Selain itu menggeledah di tiga tempat di Jakarta pada Selasa (28/11/2023). Yaitu Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), kantor pusat PT PLN dan Kantor PT Haleyora Powerindo.
Adapun di Kementerian ESDM yang digeledah ruangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan di kantor pusat PT PLN yaitu di bagian pengadaan batubara.(muj)