JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung selama tiga hari berturut-turut kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penggeledahan yang disertai dengan penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Adapun tempat-tempat yang digeledah sejak hari Rabu hingga Jumat (20-22/12/2023) yaitu kantor, perusahaan dan rumah tinggal dengan salah satunya yaitu kantor PT RBT,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Ketut menyebutkan dalam penggeledahan berhasil disita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. “Hingga saat ini terhadap barang-barang bukti yang disita, Tim Penyidik masih mendalami keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik,” ujarnya.
Sementara itu sehari sebelum melakukan penggeledahan, Tim penyidik memeriksa lima orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta.
Salah satunya yaitu saksi AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.
Sedang empat saksi lainnya yaitu saksi RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, saksi MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dan saksi HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
“Pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.(muj)