Janner Marbun SH MH

Tiga Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dilaporkan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tiga orang Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menangani perkara perdata nomor: 14/PDT/2019/PT.PBR tertanggal 24 April 2019 berinitial DS, ML dan TS dilaporkan ke Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Ketiga majelis di Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu, dilaporkan Pengacara / Advokat Janner Marbun SH,MH dan rekan atas nama kuasa Rio Frans Mampetua Tampubolon, Sahat Parulian Tampubolon, Saidah Tampubolon dan Mandah Tampubolon.

Ketiga majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu diduga melakukan kesalahan dalam memutus perkara nomor 14/PDT/2019/PT.PBR tanggal 24 April 2019 yang menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum surat nikah nomor 112/4102/1980 tanggal 27 Mei 1980 dan kutipan akte perkawinan nomor 1254/G/1980 tertanggal 27 Mei 1980. Lebih tragis lagi, putusan itu juga menyatakan sah menurut hukum ahli waris dari perkawinan Ray Firman Tampubolon (Alm) dengan Rosmery br Hasibuan yaitu Risma Lasma Tampubolon, Nelson Tampubolon, Mindo Tampubolon, Darmayanti Tampubolon dan Ray Yanto Tampubolon.

Padahal menurut penjelasan Janner Marbun SH,MH kepada Independensi.com, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam amar putusan perkara perdata nomor 2927/K/PDT/2016 tanggal 13 Desember 2016 antara Ny Rosmery Hasibuan melawan Rio Frans Mamppetua Tampubolon Cs, MARI telah memutuskan, menolak permohonan kasasi dari Ny Rosmery Hasibuan, bahkan MARI menghukum Ny Rosmery Hasibuan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu. Sehubungan dengan itulah, ketiga majelis di Pengadilan Tinggi Pekanbaru berinitial DS, ML dan TS dilaporkan ke Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas MARI di Jakarta, surat pengaduan dikirimkan tanggal 18 juli 2019.

Lebih lanjut Janner Marbun SH,MH menjelaskan, dalam satu perkara tidak boleh disidangkan atau diperiksa dua kali, artinya perkara tersebut disebut nebis in idem. Karena sebagian perkara nomor 14 itu sudah diputus Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2016 lalu. Lebih tegas lagi ujar Janner Marbun, putusan yang lebih tinggi tidak pernah sejarahnya perkaranya diperiksa , disidangkan dan diputuskan kembali oleh pengadilan di bawahnya.

Yang sangat saya sesalkan kata Janner lagi, putusan ini bisa menjadi preseden buruk, karena pengesahan istri kedua. Ini bisa menjadi masalah besar, khususnya bagi orang yang beragama Kristen. Apalagi sudah diputuskan di Mahkamah Agung, dibatalkan Pengadilan Tinggi. Artinya majelis di pengadilan tinggi membatalkan putusan lebih tinggi yaitu putusan mahkamah aggung. “Jika demikian halnya, tidak ada lagi kepastian hukum di Negara Republik Indonesia ini,” kata Janner tandas.

Sebagaimana diketahui, sejak Dr Ray Firman Tampubolon yang biasa disebut Raja Napogos meninggal 5 November 2013 lalu di Rumah Sakit Mounth Elisabeth Singapore dan dikebumikan di samping Gereja GBI Jl Nangka Pekanbaru, anak-anaknya kelihatan kurang harmonis, bahkan gugat-menggugat hingga ke pengadilan. Kejadian itu sangat erat kaitannya, karena Ray Firman Tampubolon dimasa hidupnya memiliki istri dua (2) orang. Istri pertamanya Relly br Siahaan (almarhum) dinikahi tahun 1957 di Gereja HKBP Simpang Dolok – Labuhan Batu – Sumut, dan istri kedua Rosmery br Hasibuan yang dinikahi setelah Ray Firman Tampubolon berada di Pekanbaru.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor 2927 K/PDT/2016 tertanggal 13 Desember 2016 juga diuraikan bahwa, dari hasil perkawinan Ray Firman Tampubolon dengan Relly br Siahaan yang saat itu tinggal di Kota Medan-Sumut, mereka memiliki keturunan lima (5) orang. Antara lain Demiati Tampubolon, Saidah Tampubolon, Mandah Tampubolon, Rio Frans Mampetua Tampubolon dan Sahat Tampubolon. Namun karena kesulitan ekonomi, di tahun 1968, atas ijin keluarga, Ray Firman Tampubolon merantau ke daerah Pekanbaru, Riau.

Akan tetapi, walaupun Ray Firman Tampubolon telah merantau ke Pekanbaru kata Sahat Tampubolon anak paling bungsu hasil perkawinan Ray Firman Tampubolon dengan Relly br Siahaan kepada Independensi, pihaknya masih ingat bahwa, ayahnya rutin tiga (3) kali dalam setahun pulang dari Pekanbaru ke Medan untuk melihat anak-anaknya serta mengantarkan segala kebutuhan keluarga di Medan. Pada tahun 1969, orang tua kami Ray Firman Tampubolon datang ke Medan menjemput keluarga, agar tinggal bersama di Pekanbaru, dan itulah sebabnya kami hijrah dari kota Medan ke Pekanbaru, urai Sahat Tampubolon

Lebih lanjut Sahat Tampubolon menjelaskan, sejak tinggal di Pekanbaru, mereka bersama ayahnya Ray Firman Tampubolon tinggal bersama di Jl Melati Gg Melati I nomor 6 RT 01/RW05 Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ayahnya Ray Firman Tampubolon selalu bersama-sama ibunya Relly br Siahaan menjalankan usaha toko jam merk Raja Napogos di pasar pusat Pekanbaru. Saat itu kata Sahat Tampubolon lagi, pihaknya bersama keluarga sudah mengetahui bahwa ayahnya Ray Firman Tampubolon telah memiliki istri kedua yang dinikahinya tanpa seijin ibu atau istri pertamanya Relly br Siahaan.

Adapun istri kedua ayah kami, kata Sahat Tampubolon lagi adalah Rosmery br Hasibuan dan dari hasil pernikahannya lahir adek-adek kami antara lain Risma Lasma Tampubolon (1968), Nelson Tampubolon (1970), Mindo Tampubolon (1971), Darmayanti Tampubolon (1972) dan Ray Yanto Tampubolon (1973). Ironisnya kata Sahat lagi, belakangan diketahui bahwa ayahnya Ray Firman Tampubolon mengaku menikah dengan Rosmery br Hasibuan di Gereja Bethel Jati Negara pada tanggal 27 Mei 1980, dan didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Jakarta dengan nomor 1254/G/1980 tertanggal 27 Mei 1980.

Lebih tragis lagi kata Sahat Tampubolon, jika dicermati hari pernikahan ayahnya dengan istri keduanya Rosmery br Hasibuan di Gereja Bethel Jl Jati Negara Jakarta dan surat pendaftaran pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil Jakarta nomor 1254 /G/1980 tertanggal 27 Mei 1980, boleh dikatakan bahwa anak-anak hasil pernikahannya lahir diluar nikah. Sebab kelima adek-adek kami lahir sebelum tahun 1980. Seperti Risma Lasma Tampubolon lahir 21 November 1968, Nelson Tampubolon lahir 16 Maret 1970, Mindo Tampubolon lahir 23 Mei 1971, Darmayanti Tampubolon lahir 29 Mei 1972 dan Ray Yanto Tampubolon lahir 9 Desember 1973.

Namun Independensi.com saat ingin melakukan konfirmasi kepada Nelson Tampubolon terkait data kelahiran mereka (lima bersaudara) yang lahir sebelum orang tuanya Ray Firman Tampubolon (alm) dengan Rosmery br Hasibuan memperoleh surat pemberkatan nikah di Gereja Bethel Jati Negara pada tanggal 27 Mei 1980 di nomor 081218912889, tidak berhasil. Sebab saat dihubungi terdengar bahwa nomor yang dituju sedang memblokir semua panggilan masuk. (Maurit Simanungkalit)