Denpasar (Independensi.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak ‘ngawur’ telah memposisikan bahwa kliennya Prof. I Nyoman Gede Antara (INGA) selaku Ketua Panitia pada saat itu bertanggung jawab atas postingan pengumuman penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) pada 19 Mei di Tahun 2020. Padahal di dalam fakta persidangan tadi terungkap bahwa kebijakan untuk memposting pengumuman resmi tersebut atas restu dari rektor A.A. Raka Sudewi untuk mempostingnya.
Hal tersebut dikemukakan Hotman Paris Hutapea saat Persidangan Dugaan Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) INGA di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (28/2/2023).
“Namun diketahui belakangan, ternyata SK Rektor yang malah terbit di 25 Mei 2020 dengan isi materi kebijakan yang berbeda dengan kesepakatan simulasi penerimaan mahasiswa yang sudah disepakati bersama dan atas perintah Rektor Sudewi untuk segera me-launching postingan pengumuman tersebut di portal resmi Unud.
“Pengumuman resmi penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri tersebut harus segera diumumkan dikarenakan ‘deadline’ waktunya sudah molor dari jadwal kalender akademik yang semestinya yang seharusnya sudah tanggal 11 Mei 2023,” terang Hotman.
Tim penasehat hukum lainnya, Gede Pasek Suardika menilai kliennya (INGA) secara terstruktur telah dikriminalisasi oleh sekelompok orang jahat sebab hingga detik ini dari sekian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu pun ditemukan unsur korupsi dalam kasus yang menjerat kliennya.
JPU menghadirkan Saksi bidang IT dari Unud yang juga pernah dihadirkan JPU sebelumnya di persidangan.
“Jangankan mengambil uang, bersentuhan dengan perbuatan korupsi sampai hari ini tidak bisa dibuktikan di persidangan,” tegas Pasek.
Menurutnya, kasus korupsi ini paling unik karena negara bertambah kaya, ada panitia yang dijadikan seolah-olah sebagai koruptor tapi masih ada panitia lain malah dibebaskan dan tidak tersentuh dalam kasus ini. Padahal sejatinya tanggung jawabnya sepenuhnya berada pada Rektor yang sudah merestui.
Terdakwa INGA sendiri mengaku selalu berdoa agar persidangan ini akhirnya berpihak pada dirinya dan menepis segala dakwaan yang memang tidak pernah dilakukannya.
“Secara moral perbuatan korupsi tak pernah terlintas dalam pikirannya sebab secara ekonomi pun saya merasa sudah cukup,” pungkasnya. (hd)