Tahun 2023, Kejaksaan RI Selamatkan Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara Rp30 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI yang mencapai angka tertinggi dari hasil survei salah satu lembaga survei yaitu 75,1 persen pada Oktober 2023 salah satunya berkat kinerja dan kontribusi jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah.

Terutama dalam menangani dan menuntaskan berbagai kasus korupsi Big Fish atau kelas kakap serta sekaligus menyelamatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang nilainya cukup fantastik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun mengungkapkan capaian bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2023 dalam rilisnya, Senin (01/01/2024) yaitu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara total sebesar Rp30 triliun lebih.

Berasal dari kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp29.983.884.854.798, sebesar 5.394.020 dolar AS, sebesar 364.200 dolar SGD, sebesar 4.290 EU, sebesar 52.638 RM, sebesar 24.000 W dan sebesar 56 PF.

Adapun jumlah perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2023 yaitu tahap Penyelidikan 1.674 perkara, Penyidikan 1.462 perkara dan Penuntutan 1.766 perkara. Sedangkan yang sudah dieksekusi 1.699 perkara.

Kemudian, tutur Ketut, untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian tahap Pra-penuntutan 104 perkara perpajakan, Penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU dan yang sudah dieksekusi 63 perkara.

Sementara itu, ujarnya, untuk penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian tahap Pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai, Penuntutan 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU dan sudah di Eksekusi 210 perkara

Sedangkan, kata Ketut, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut.

Untuk denda sebesar Rp13.103.684.273,32, Uang pengganti sebesar Rp211.377.000, Hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356 dan Biaya perkara, sebesar Rp671.500.

Ketut menyebutkan capaian bidang lain yaitu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang sepanjang tahun 2023 berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp74.733.397.101.429. Selain itu berhasil memulihkan keuangan keuangan negara sebesar Rp10.492.421.079.735,90.

Capaiannya lainnya yaitu untuk kegiatan litigasi jumlah perkara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26 persen dari total sebanyak 1.781 perkara.

Kemudian dari Non-Litigasi jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.

Sedangkan dari Tata Usaha Negara jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total sebanyak 271 perkara.

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

Sementara capaian bidang Intelijen sepanjang tahun 2023 antara lain berhasil mengamankan para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 138 orang.

Terdiri dari buron perkara tindak pidana korupsi sebanyak 79 orang dan buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi sebanyak 59 orang. “Sehingga jumlah DPO diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 634 orang,” ungkap Ketut.

Selain itu bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139, Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000 dan 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.
(muj)