JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengawali tahun 2024 dengan berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Herry Sutanto Bin Budi Sutanto pada hari Jumat (12/01/2024) sekitar pukul 19.20 WIB.
Herry yang ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon adalah terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon Tahun 2005.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan terpidana ditangkap di Jalan bahagia Nomor 126 Rt 001 Rw 05 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon setelah 16 tahun buron.
“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan dan telah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi untuk menjalani hukuman,” kata Umaryadi kepada Independensi.com, Sabtu (13/01/2024).
Dia menyebutkan penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 yang menyatakan Herry Sutanto terbukti korupsi secara bersama-sama.
Terpidana pun dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500.
“Dengan dengan ketentuan jika tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak punya harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.(muj)