Dr. Isroil Samihardjo. (Ist) (istimewa)

Mantan Pejabat Kemenhan: Pernyataan Capres Anies Menghina Seluruh Kemenhan dan TNI: Bisa Jatuhkan Moral Prajurit   

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menanggapi pendapat Soleman B Ponto Mantan Kepala BAIS dan Fadli Zon, Wakil Ketua Gerindra di Bergelora.com beberapa waktu lalu terkait pernyataan Anies Baswedan dalam sesi Debat Capres yang baru lalu, salah seorang mantan pejabat Kementerian Pertahanan, Dr. Isroil Samihardjo, kepada Bergelora.com menyatakan bahwa pendapat kedua pakar tersebut sangat benar mengenai adanya beberapa indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain terkait dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi, Anies juga dapat dijerat dengan UU 1/2023 tentang KUHP dimana Pasal 240 Ayat (1),” tegasnya kepada pers di Jakarta, Senin (15/1).

Isroil memaparkan isi pasal dan ayat di atas menyatakan bahwa “setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

]Isroil mengingatkan, pada Debat Capres tanggal 7 Januari yang lalu Anies “memancing” Ganjar Pranowo untuk memberikan penilaian terhadap kinerja Kementerian Pertahanan. Karena Ganjar sebelumnya pernah memberikan penilaian untuk pemerintahan dalam bidang penegakan hukum, HAM, pemberantasan korupsi dan demokrasi dengan nilai 5 (dari rentang 10) yang dilontarkan oleh Ganjar dalam forum dialog Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri Makassar pada 18 November 2023.

Menanggapi pertanyaan Anies, Ganjar pun menjawab dengan spontan nilainya 5 dari skor maksimal 10.

Pancingan Anies Terencana

Penilaian Ganjar terhadap Kinerja Kementerian Pertahanan itu adalah spontanitas karena menjawab pertanyaan yang mendadak dilontarkan Anies, jadi wajar saja bila dia menjawab hanya berdasarkan pemikiran sesaat yang ada dalam benaknya dan itu pun sebagai nilai tengah dalam rangka melanjutkan dan meningkatkan kemampuan lebih lanjut yang disebut oleh Ganjar sebagai “tidak boleh gonta-ganti, musti ajeg dan konsisten serta mendengarkan betul-betul dari seluruh matra”

Di sisi lain, penilaian yang dilontarkan oleh Anies adalah memang sudah direncanakan dan adanya unsur kesengajaan untuk mendiskreditkan Kementerian Pertahanan dengan memberikan nilai yang sangat rendah yaitu 11 dari rentang 100.

“Penilaian tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah penghinaan bagi seluruh Kementerian Pertahanan dan juga TNI yang dapat menjatuhkan moral dan mental para prajurit,” tegasnya.

Bila 100 adalah sangat bagus dengan nilai tengah 50, maka 25 adalah kurang bagus dan nilai 11 dapat digolongkan sangat tidak bagus.

“Ini berarti sama sekali tidak menghargai kinerja Menhan dan Panglima TNI beserta ketiga Angkatan dalam menjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Isroil yang pernah mengenyam pendidikan di bidang Ilmu Pertahanan (Defence Studies) di Australian Defence Force Academy, menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI adalah merupakan satu kesatuan.

Kesejahteraan Prajurit

Kementerian Pertahanan bertugas membangun kekuatan, Mabes TNI adalah pengguna kekuatan dan Mabes Angkatan adalah pembina kekuatan yang ketiganya telah memiliki manajemen yang tertata sesuai dengan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU 34/2004 tentang TNI.

Terkait kinerja institusi, juga sudah terdapat Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk kesejahteraan prajurit juga terdapat aturan Menteri Keuangan tentang tunjangan Personil TNI yang antara lain adalah Tunjangan Uang Lauk Pauk serta tunjangan lain yang khusus diberikan kepada Prajurit TNI.

“Jadi tidak benar bahwa Menteri Pertahanan dan Panglima TNI tidak pernah memperhatikan kesejahteraan prajurit,” tegasnya..

Isroil mengingatkan juga, dari sisi kepuasan publik pun, beberapa lembaga survei melaporkan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI menduduki peringkat teratas, sebagaimana dilaporkan oleh Poltracking Indonesia (April 2023), Indo Strategi (Mei 2023), Indikator Politik Indonesia (Juni 2023), LSI (Agustus 2023), dan Indikator Politik Indonesia (September 2023).

Memaksakan Kehendak

Ironisnya, Dr. Isroil yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi-1 (Bidang Pemerintahan) di Dewan Riset Daerah Pemprov DKI pada periode 2018-2022 tidak pernah menemukan ciri-ciri Anies sebagai seorang pemimpin dan manajer yang baik.

“Pemimpin yang baik ditandai dengan adanya interaksi timbal-balik dengan anak buah sedangkan manajer yang baik ditandai dengan adanya kemampuan mendayagunakan sumber daya yang ada,” jelasnya.

Pemimpin menurutnya harus mampu untuk menjadi pendengar yang baik, bukan hanya ingin memaksakan kehendak dan selalu berusaha untuk menggurui.

“Lebih baik pemimpin yang mampu mendayagunakan orang-orang cerdas daripada pemimpin yang cerdas tetapi hanya berusaha untuk memaksakan kehendaknya sendiri,” ujarnya.

Dr. Isroil Samihardjo yang pernah menjabat salah satu direktur di Badan Intelejen Negara (BIN) ini  juga mengatakan mungkin itulah sebabnya Calon Presiden tidak dituntut harus memiliki gelar akademik, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Capres/Cawapres cukup “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”

“Lebih baik orang yang berpendidikan menengah tapi bisa diandalkan daripada orang yang berpendidikan tinggi tapi tidak bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (*)