BEKASI (IndependensI.com)- Sumber pembiayaan pembangunan, salah satu dari pajak. Jenis pajak pun beragam. Namun, pengenaan pajak kepada masyarakat sebagai wajib pajak, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi pun, berupaya meningkatkan penerimaan dari pajak. Sebab pajak merupakan salah satu pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka, tahun 2024 ini, Pemkab Bekasi
melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menargetkan meningkatkan PAD sebesar 21,04 persen atau naik Rp 750.500.000.000.
Guna mencapai target itulah, mencetak sebanyak 1.213.326 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan. PBB itu untuk masyarakat perkotaan dan perdesaan (PBB P2).
Belum lama ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi bersama pejabat terkait, menyaksikan SPPT PBB tersebut. Bahkan, Pemkab Bekasi memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak secara online melalui mini market terdekat dan M-Banking. (jonder sihotang)