BSWA Apresiasi Kebijakan Insentif Fiskal Secara Jabatan Buat Pelaku Usaha SPA di Bali

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pengajuan permohonan Judicial Review Undang-undang Nomor 1/2022 terutama pasal 58 terkait ketentuan naiknya pajak spa sebesar 40-75 persen oleh para praktisi bisnis Spa sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Namun ada kabar yang cukup menggembirakan Bali Spa and Wellness Assosication (BSWA) mendapatkan undangan dari Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan pertemuan dengan agenda ‘Penyamaan persepsi’ pemberian Pajak fiskal berkaitan dengan kebijakan Pemda/Jabatan dan pengelompokan Spa bukan mengacu pada mandi uap.

“Meskipun ketentuan Pasal 58 UU Nomor 1/2022 berbunyi tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O persen tetap berlaku dikarenakan UU tersebut tetap berlaku pada bulan Januari 2024 dan tidak bisa berlaku surut,” kata Perry Markus dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (27/1/2024).

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Perry Markus – PHRI, Lulu susiana widjaja – selalu Pembina BSWA, Regine W. Pembina BSWA, I Gde Nyoman Indra Prabawa – Ketua BSWA dan Feny Sri Sulistiawati – Wakil Ketua.

Menurut Perry, Pertemuan yang dipimpin oleh PJ Gubernur Bali S. M. Mahedra Jaya beberapa waktu lalu tersebut dipandu oleh SEKDA, Dewa Made Indra da dilaksanakan di gedung KERTHA SABA pada hari Jumat 26 Januari 2024 lalu yang dihadiri oleh SEKDA kabupaten/kota Se BALI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) se BALI – Kepala dinas pariwisata kabupaten/kota se-Bali, dan Kepala Satpol PP kabupaten seBali. Sedangkan dari Provinsi bali juga dihadiri oleh Bapenda, dinas pariwisata dan satpol PP. Sedangkan dari Stake holder pariwisata hadir Bali Spa dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) prov. Bali dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI/BTB) Bali.

Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ,
tertanggal 19 Januari 2024. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, dan
Bupati/walikota seluruh Indonesia. Hasil kesepakatan pertemuan tersebut menelurkan kebijakan bahwa;
1. Seluruh Bupati/Walikota se Bali secara bersama sama sepakat untuk memberikan Insentif Fiskal secara Jabatan kepada pelaku usaha SPA di BALI sesuai dengan Pasal 101 UU nomor 1 thn 2022. Pemberian Insentif Fiskal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota (Perbup dan Perwali).
2. Besarnya Insentif Fiskal yang ditetapkan secara Jabatan tersebut bervarisasi antara
Kabupaten/Kota se Bali, tetapi dibawah 40%.
3. Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yagn sudah ditetapkan dalam PERDA
masing2 kabupaten/kota dan mulai berlaku per Januari 2024. Khusus untuk bulan Januari 2024 tetap berlaku besarnya sesuai dengan ketentuan PERDA tersebut. Untuk bulan Febuari 2024 untuk besarnya PBJT pada bulan Februari 2024 mengikuti Peraturan Bupati/Walikota tentang Insentif Fiskal secara Jabatan yang sudah diundangkan.
4. Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Peraturan Bupati/Perwali paling lambat diselesaikan di pertengahan Febuari 2024.
5. Pemerintah Provinsi Bali melalui Bapak PJ Gubernur dan SEKDA BAli mendukung upaya
Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses dan diajukan para pelaku usaha. (hd)