Tahanan Kejaksaan Diisukan Dapat Fasilitas Istimewa di Rutan Sialang Bungkuk

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tiga orang tahanan kejaksaan berinisial Ag S, Bha S, dan Chr S, tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah yang saat ini ditahan  di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, di-isukan mendapat fasilitas istimewa dari oknum tertentu di Rutan Sialang Bungkuk.

Adapun fasilitas dimaksud, selain tidur di klinik, kabarnya bos Fikasa Group dan keluarganya itu juga bebas memanfaatkan alat komunikasi hand phone.

Selain ketiga tersangka Fikasa Group yang merupakan satu keluarga itu, masih ada 2 orang lagi tersangka wanita inisial ES dan Mer, keduanya ditahan di Lapas Wanita dan Anak Jl Kapling – Pekanbaru. Salah satu dari wanita tersebut yaitu ES keluarga Ag S bos Fikasa Group, sedangkan Mer adalah pimpinan Cabang Fikasa Group Pekanbaru, berkantor di Jl Riau ujung Pekanbaru.

Terkait ketiga tahanan tidak di jebloskan kedalam tahanan blok sebagaimana tahanan lainnya, Muhammad Lukman Kepala Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru kepada wartawan mengakuinya. Sekarang ketiganya di letakkan di Klinik Rutan menunggu selesai swab ulang.

Ditanya mereka sudah lebih 14 hari di isolasi dan seharusnya sudah digabung ke dalam blok tahanan lainnya, menurut Lukman, pihaknya masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan.

Mereka harus di swab ulang, takut mereka positif covid-19, sehingga dibutuhkan koordinasi, dan mungkin akan dilakukamn swab ulang. Setelah diswab ulang dan hasilnya negatif, mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain.

Namun ketiga tersangka tetap akan kita pantau dari sisi keamanan. Ditanya ketiga tersangka di isukan bebas pakai hand phone, nanti akan saya cek, ujar Lukman.

Ditenpat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane kepada wartawan membenarkan bahwa kasus kelima tersangka masing-masing Ag S, Bha S, Chr S, ES dan Mer sedang dipelajarinya. saat ini masih melengkapi berkas agar kasusnya dapat segera di sidangkan.

Ditanya terkait tersangka diduga mendapatkan fasilitas istimewa dari oknum tertentu sehingga tidur di Klinik Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru bahkan bebas memakai alat komunikasi hand phone, menurut Zulham, pihaknya akan  segera melakukan chross chek dengan pihak Rutan Kelas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru.

“Jika ketiga tersangka tidak ditahan di blok tahanan sebagaimana tahanan lainnya, akan segera kita cari tau,” kata Pane.

Sebagaimana diketahui, kelima tersangka masing-masing Ag S, Bha S, Chr S, ES dan Mer disinyalir telah melakukan tindak pidana perbuatan melanggar pasal tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Awalnya bos Fikasa Gorup  itu melalui sejumlah perusahaan, menawarkan investasi pada nasabah dalam  bentuk promissory note berbunga tetap di kisaran  9 – 12 persen per-tahun, namun disaat jatuh tempo, dana tak kunjung cair.

Menurut informasi, uang nasabah yang tak kunjung dibayarkan di seluruh Indonesai mencapai triliunan rupiah.

Kabarnya, dana yang dikumpul di simpan di berbagai negara, antara lain Singapopre, Australia, Amerika dan negara lainnya.

Konon kabarnya, perusahaan di bawah naungan Fikasa Group terdapat PT Banyan Tirta TKB (Alto), PT Saraswati Grya Lestari TBK (HOTL), PT Mira International Resources TBK (MIRA), PT Rimo International Lestari TBK (RIMO), PT Citra Marga Nusapala Persada TBK (CMNP) dan PT Apexindo Pratama Duta TBK (Apex).

Para korban kecewa karena tidak ada itikad baik pengurus dan pemilik Fikasa Group untuk mengembalikan uang nasabah. Sehingga, ada korban yang melaporkan bos Fikasa Group itu  ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan nomor: TBL/1740/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ.

Selain itu, ada juga korban melaporkan lewat Bareskrim Polri dengan STTL nomor: STTL/241/VII/2020/Bareskrim.

Berhubung yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fikasa Group korbannya dari Pekanbaru, Riau, sehingga, kelima tersangka yang sempat ditahan di Bareskrim Polri  setelah kasusnya di limpahkan ke Kejaksaan Agung RI, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di adili di PN Pekanbaru. (Maurit Simanungkalit)