Tjong Cien Sing selaku penggugat yang diwakili dua kuasa hukumnya, Achnis Marta dan Ahmad Musonif menghadirkan dua orang saksi. Yakni, Gunawan (60) dan Hamim (51) dalam sidang di PN Gresik pada, Kamis (2/2) kemarin.
Dalam pemeriksaan terpisah, kedua saksi mengungkapkan bahwa tanah milik penggugat Tjong yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik telah berkurang luasnya dibandingkan saat dibeli pada 2010 silam.
“Tanah milik Tjong dibeli tahun 2010. Luasnya lebih kurang 5 hektar. Dibeli dengan harga Rp185 ribu per meter persegi. Saya diberitahu kalau luasnya sudah susut sekitar 2.000 meter persegi, luasnya tidak sama lagi dengan sertifikat awal,” ungkap Gunawan ketika bersaksi dalam persidangan.
Sementara saksi kedua Hamim mengaku bila dirinya yang dipercaya oleh penggugat (Tjong Cien Sing) maupun pihak tergugat (Ng Ek Song) untuk melakukan pengurukan atas lahan yang kini dipersoalkan tapal batasnya oleh pihak penggugat.
“Waktu itu saya sudah mengingatkan pihak tergugat, soal batas tanah yang akan diuruk sudah masuk ke lahan milik Pak Tjong. Tapi Bu Indri (wakil dari pihak tergugat) bilang gak apa-apa karena sudah dikoordinasikan dengan pemilik tanahnya. Saat itu Bu Indri minta ke saya agar urukannya dibuat lurus saja,” ujar Hamim saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim PN Gresik, Fitra Dewi Nasution sebagai Ketua dengan didampingi dua hakim anggota M Aunur Rofiq dan Adhi Satrija Nugraha. Persoalannya diketahui, akibat pengurukan yang kebablasan tersebut akhirnya pihak Tjong merasa dirugikan dan kemudian menggugat Ng Ek Song yang dianggap telah menyerobot lahan miliknya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Achnis Marta, akibat main serobot itu lahan kliennya telah berkurang dari luas asal hingga mencapai 2.291 m2. Jika dikonversi dengan harga jual sekarang, maka nilainya akan berkisar Rp 8 miliar.
“Saat lahan tersebut dibeli oleh klien kami Tjong Cien Sing pada 2010 luasnya mencapai 32.750 m2. Namun, kini luasannya tersisa 30.459 m2,” ujarnya.
Dalam perkara gugatan Nomor 58/Pdt.G/2023/PN GSK ini, selain menggugat pihak Ng Ek Song sebagai tergugat, dua lainnya juga ikut menjadi turut tergugat. Yaitu, Reza Andrianto, SH MKn MH selaku notaris di Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.
Dua nama belakang menjadi pihak turut tergugat karena diduga atas keterlibatannya dalam pembuatan penggantian sertifikat milik penggugat Tjong Cien Sing.
Achnis Marta, menambahkan pada 2023 lalu sertifikat kliennya diminta dengan alasan ada penggantian blanko. Namun setelah dikembalikan, ternyata terjadi perubahan mendasar pada sertifikat milik Tjong terutama pada luas bidang tanah.
“Setelah dikembalikan dan kami ketahui pada 7 Agustus 2023 fisiknya kami pegang disitu tertulis pengurangan. Awalnya 32.750 m2 menjadi 30.459 m2, jadi ada kekurangan 2.291m2,” ungkap Achnis.
“Jika penggantian blangko seharusnya data asli tetap, serta bila terjadi pengurangan data. Seharusnya BPN Gresik tahu sebab peralihannya dan pengurangan itu peralihannya bagaimana, jual beli atau apa, tapi tidak ada. Karena pihak kami tidak pernah menjualkan atau karena apa,” tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah mengajukan pengembalian batas kepada BPN, namun tidak dilaksanakan dengan baik.
“Di data yang kami pegang, baik surat pengukuran ulang maupun surat pernyataan pengurangan luas kami menduga tanda tangan pihak kami adalah palsu, karena pihak kami tidak merasa menandatangani surat-surat tersebut. Atas perbuatan ini prinsipal kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8 miliar,” tukasnya.