Selasa Depan Dilantik, Ketut akan Rangkap Kajati Bali dan Kapuspenkum Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin rencananya pada hari Selasa (06/01/2024) pekan depan akan melantik Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Ketut akan menggantikan pejabat lama Narendra Jatna yang juga akan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggantikan posisi Reda Manthovani yang sejak 1 November 2023 dilantik sebagai JAM Intelijen.

Adapun penunjukan keduanya masing-masing sebagai Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 35 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Hanya saja dalam Keputusannya itu Jaksa Agung tidak menyebutkan atau mencantumkan siapa yang akan menjadi Kapuspenkum atau juru bicara Kejaksaan Agung berikutnya.

Sementara Ketut saat dikonfirmasi mengatakan untuk jabatan sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung masih akan dirangkapnya setelah dirinya dilantik menjadi Kajati Bali pada Selasa pekan depan.

“Jadi untuk sementara saya merangkap sampai ada SK berikutnya mungkin setelah pemilu untuk mengisi jabatan-jabatan lainnya yang kosong,” kata Ketut kepada Independensi.com, Jumat (02/02/2024).

Dia mengakui penunjukan dirinya dan Narendra sebagai Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta oleh Jaksa Agung sangat mendadak. “Karena Wakajati DKI Jakarta kini sedang mengikuti pendidikan. Sementara Kajatinya kosong, sehingga harus dipercepat penggantiannya.”

Seperti diketahui Narendra yang akan dilantik menjadi Kajati DKI Jakarta adalah salah satu dari empat peserta dari Kajati Tipe B yang mengikuti seleksi Kajati Tipe A atau Kajati Pemantapan pada November 2023.

Sedang tiga peserta lainnya yang juga Kajati Tipe B yaitu Kajati Kepulauan Riau Rudi Margono, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kajati Yogyakarta Ponco Hartanto.

Belum diketahui kapan ketiganya akan mengikuti jejak Narendra dipercaya menjabat Kajati Tipe A yang seperti diketahui ada tujuh Kajati. Ketujuhnya yaitu Kajati DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.(muj)