Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Pasekan Tertibkan Atribut Kampanye

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com) – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Pasekan tertibkan alat peraga kampanye atau apk.

Pembersihan apk dilakukan karena berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 kemarin. Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Merujuk pada pasal 1 angka 36 menyebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Hal itu diungkapkan, Ketua Panwaslucam Pasekan, Kusen pada saat jumpa pers, Minggu (11/02/2024).

Kusen mengungkapkan pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Pasekan.

Ia menjelaskan pembersihan apk tersebut dilakukan karena dari 11 sampai 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang.

“Terhitung 3 hari ini, sudah mulai masuk masa tenang. Mulai hari Minggu sampai dengan hari Selasa,” kata Kusen.

“Alat peraga kampanye atau apk yang berada di seluruh pelosok Desa yang ada di wilayah kecamatan Pasekan sudah ditertibkan,” sambung Kusen.

Penertiban atau pembersihan apk dilakukan bersama petugas Satpol PP, pihak kepolisian sektor, TNI serta jajaran Panwaslucam Pasekan, PKD hingga Pengawas TPS dan pihak terkait lainnya.

Jumlah apk yang ditertibkan sebanyak 495. Yang tersebar di Desa Totoran ada 70 apk, Karanganyar 91, Pasekan 19, Pabean Ilir 47, Pagirikan 118 dan Brondong 150.

Selain itu, Kusen menegaskan pada masa tenang pemilu juga pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta politik maupun tim sukses untuk tidak melakukan money politik atau bagi-bagi uang.

Kusen menjelaskan jika hal itu dilakukan dan terbukti. Panwaslucam Pasekan tidak segan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kusen mengatakan merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum disebutkan pada pasal 523 ayat 2 berbunyi setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Jika terbukti melanggar aturan tersebut bisa diproses secara hukum dan akan mendapatkan sanksi pidana penjara,” tandas Kusen.