JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hari ini menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dari ke lima tersangka tersebut dua diantaranya dari PT Timah yaitu MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
Sedangkan tiga lainnya yaitu SG alias AW dan MG masing-masing selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan penetapan ke limanya sebagai tersangka didasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada.
“Sebelumnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi setelah diperiksa dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, status kelimanya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (16/02/2024).
Ketut menyebutkan ke limanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah.
Namun, katanya, penahanan terhadap para tersangka dipisah yaitu untuk tiga tersangka yaitu MRPT alias RZ, HT alias ASN dan MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Sedangkan tersangka SG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Selain itu menetapkan juga satu orang sebagai tersangka dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus timah ini yakni TT seorang pengusaha dan masih keluarga dari tersangka TN alias AN.(muj)