JAKARTA (Independensi.com) – Kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan (Fraud) di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali terjadi. Berbagai tindakan pencegahan maupun penindakan pun telah dilakukan Kejaksaan terhadap kecurangan tersebut.
Menurut Jaksa Agung Burhanudin langkah-langkah preventif dan refresif yang dilakukan Kejaksaan adalah untuk mendukung “Bersih-Bersih BUMN” oleh Kementerian BUMN dengan membenahinya dari segi hukum dan bisnis.
“Selain untuk mewujudkan BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Jaksa Agung saat menjadi “Keynote Speaker” di acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN dan BPKP di Gedung BPKP, Jakarta, Senin (04/03/2024).
Dia mengakui mewujudkan BUMN bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini. “Tapi juga untuk generasi mendatang,” tuturnya seraya menyebutkan pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah membenahi BUMN.
“Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan juga dapat terus berjalan dan meningkat,” ujar dia dalam paparannya bertema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen.
Sebelumnya dia mengatakan BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan selain harus mampu memberi pelayanan kepada masyarakat juga bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
“Sehingga jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan. Mulai segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Selain itu, katanya, berdampak pada masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan serta tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional.
“Adapun sebagai langkah mitigasi Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” katanya.
Jaksa Agung menambahkan tidak kalah penting adanya lima prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud yang berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:
– Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja.
– Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan.
– Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan.
– Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
– Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai. (muj)