Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar

Pakar: Hakim Kasasi Kasus First Travel Tidak Jeli Lihat Penyimpangan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menyarankan pemilik atau bos First Travel (FT) Andika Surachman mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang antara lain memerintahkan aset-aset FT dirampas untuk negara.
Menurut Abdul Fickar perlunya PK karena hakim kasasi MA dinilai tidak jeli melihat penyimpangan logika, baik logika yuridis maupun logika akal sehat dari putusan pengadilan di bawahnya.
“Masa aset First Travel yang dikumpulkan dari masyarakat korban diserahkan kepada negara. Ini kan murni pidana umum dan yang melakukan swasta bukan penyelenggara negara,” katanya kepada Independensi.com, Kamis (21/2/2019) saat dimintai tanggapan putusan kasasi MA soal kasus First Travel.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor KPK, Rabu (20/2/2019) menyatakan belum bisa menyikapi putusan kasasi MA dalam kasus FT. Alasannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Kalau sudah inkracht kita tindaklanjuti,” kata Prasetyo usai menerima barang rampasan negara dari KPK.
Dikatakannya bisa saja nanti aset-aset First Travel dilelang atau diproses melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) seperti KPK menghibahkan tanah bangunan berasal dari barang rampasan negara kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional.
“Kami sendiri menghormati putusan MA, walau adanya beda pemahaman dengan jaksa yang menginginkan aset-aset First Travel seharusnya dikembalikan kepada para korban,” tuturnya.
Abdul Fickar mengatakan hakim PK diharapkan bisa memperbaiki putusan hakim kasasi. “Karena ini jelas-jelas ada kekhilafan Hakim yang harus diperbaiki oleh hakim PK.”
Namun, kata dia, jika nanti putusan PK menolak atau menguatkan putusan Kasasi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri maka terbuka kemungkinan masyarakat korban FT untuk menggugat negara atas pengembalian kerugiannya.
“Disamping itu peradilan pailit juga harus menunjukan giginya menguasai aset FT. Jangan sampai aset FT menjadi tidak jelas penguasaannya,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui MA dalam putusannya pada 31 Januari 2019 menolak kasasi tiga terdakwa kasus penipuan jemaah First Travel dan pencucian uang. Sehingga ketiganya yaitu Andika Surachman tetap dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Tak hanya itu, aset First Travel juga tetap dirampas untuk negara.(M Juhriyadi)