GRESIK (Independensi.com) – Kasus dugaan penggelapan uang kas Masjid An-Nur yang berada di Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan oleh warga setempat ke polisi agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Laporan dilakukan oleh 6 orang yang merupakan warga dan jamaah Masjid Annur. Yakni, Masduki warga RT 01, Pondra dari RT 09, Mulyono dari RT 04, Didik H dari RT 06, Anang Catur dari RT 04 dan Granu dari RT 01. Keenam pelapor bermukim di wilayah RW 04 Perumahan Green Hill.
Namun, saat membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, pelapor hanya diwakili dua orang Mulyono dan Masduki. Sehingga keluar surat laporan polisi (LP) Nomor STTLPM/164 Satreskrim/III/2024/SPKT/POLRES GRESIK.
Dalam LP disebutkan Mulyono sebagai perwakilan warga RW 04 Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung sebagai pihak pelapor atas dugaan raibnya uang infaq Masjid An-Nur. Sedangkan sebagai terlapor, adalah pengurus takmir Masjid An-Nur.
“Pokok perkara yang dilaporkan adalah uang infaq Masjid An-Nur yang seharusnya dalam penguasaan pengurus takmir (pengurus masjid) tapi dalam kejadian ini hilang atau diduga telah digelapkan oleh oknum. Maka terlapornya, tetap pada takmir atau pengurus masjid,” tutur petugas SPKT Polres Gresik yang menerima laporan, Senin!(18/3).
Perkara nanti siapa oknum yang telah membawa lari uang infaq masjid, menurut petugas SPKT. Hal itu akan ditelusuri melalui penyelidikan dan penyidikan di satuan reskrim. “Yang jelas saat ini menjadi terlapor adalah pengurus takmir masjid,” ucapnya.
Selesai menandatangani surat laporan polisi, penyidik dari Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik, langsung menindaklanjutinya dengan memintai keterangan secara bergantian terhadap 6 orang pelapor. Sedangkan materi yang ditanyakan polisi, hanya seputar kejadian dan kronologisnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP. Aldhino Prima Wirdhan membenarkan jika ada warga Perum Green Hill Desa Sekarkurung yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana infaq masjid.
“Setelah laporan masuk, kami akan segera tindaklanjuti dengan cara mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para pelapor,” ujarnya.
Untuk diketahui, pelaporan tersebut dipicu oleh warga Perumahan Green Hill Desa Sekarkurung yang heboh dengan kejadian hilangnya uang infaq Masjid An-Nur sebesar Rp186,5 juta. Ironisnya raibnya uang umat itu, baru diketahui paska serah terima kepengurusan (takmir) masjid dari pengurus lama ke yang baru.
Kemudian ditelusuri oleh warga bersama jamaah masjid, hingga berhasil terungkap bahwa uang infaq selama ini hanya berupa angka tanpa ada wujudnya. Sehingga pengurus baru menolak menandatangani berkas laporan penyerahan keuangan dari pengurus lam saat acara sertijab kepengurusan Masjid An-Nur.
Sehingga dalam rapat bersama antara takmir baru, takmir lama dan jamaah Masjid An-Nur ada upaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun itikad baik hasil rapat bersama, oknum yang diduga menggelapkan uang infaq tidak pernah lagi menghadiri rapat jika diundang untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Akibatnya warga bersama jamaah Masjid An-Nur berupaya mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke kepolisian agar persoalan itu ditindak lanjuti sesuai hukum dan tidak terus menjadi polemik ditengah masyarakat Desa Sekarkurung. (Mor)