Kejagung akan Usut Dugaan Korupsi Empat Debitur LPEI Senilai Rp2,504 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali akan mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada sejumlah perusahaan yang menjadi debitur LPEI.

Kali ini setidaknya ada empat dari sepuluh debitur LPEI yang telah dilaporkan Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan Agung akan diusut karena terindikasi korupsi (fraud) total sebesar Rp2,504 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan terhadap ke empat debitur LPEI yang diduga korupsi terkait dengan fasilitas kredit yang diterimanya akan dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM (Pidsus).

“Terhadap ke empat debitur  akan diserahkan kepada JAM Pidsus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai keduanya membahas kredit-kredit LPEI bermasalah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/03/2024).

Jaksa Agung menyebutkan ke empat debitur yang terindikasi fraud sebesar Rp2,504 triliun yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Dia mengatakan juga untuk enam debitur LPEI lainnya yang terindikasi fraud sebesar Rp3 triliun dan Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Selanjutnya nanti akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun dalam rangka recovery asset,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Namun dia mengingatkan ke enam debitur agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terkait kredit LPEI bermasalah dari sejumlah debitur yang dilaporkan pihaknya kepada Kejaksaan Agung telah terdeteksi sejak tahun 2019.

Adapun, ungkapnya, debitur-debitur tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Dia mengatakan LPEI akan terus juga bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu untuk meneliti kredit-kredit bermasalah lainnya dari LPEI.

Di sisi lain, kata Sri, negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *