JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menerbitkan kebijakan tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang baru saja dirilis, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker pada hari ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan kembali pentingnya kebijakan ini. “THR Keagamaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil oleh pengusaha,” ungkapnya dengan tegas saat konferensi press di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (18/3).
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis status pekerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, dan pekerja outsourcing. Dengan demikian, semua karyawan yang berhak menerima THR diwajibkan mendapatkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, Kemnaker juga memberikan akses kepada pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan konsultasi terkait pembayaran THR melalui Posko THR yang telah dibentuk. Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website resmi poskothr.kemenaker.go.id. Dengan adanya Posko THR, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait pembayaran THR serta penegakan hukumnya.
Seiring dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan semua perusahaan di Indonesia dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan dedikasi karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, langkah Kemnaker dalam menegakkan keadilan bagi para pekerja melalui kebijakan ini menjadi langkah yang positif dan progresif dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.