Eks Komjak: Jabatan Dibiarkan Kosong Terlalu Lama Bisa Pengaruhi Kinerja Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Eks Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor menyambut baik langkah Jaksa Agung Burhanuddin yang langsung mengisi sejumlah jabatan struktural yang kosong di lingkungan Kejaksaan dengan menunjuk pejabat baru untuk menduduki jabatan-jabatan kosong tersebut.

“Baik karena pejabat baru yang ditunjuk Jaksa Agung tersebut mendapatkan promosi atau hanya mutasi,” tutur Kaspudin kepada Independensi.com, Senin (25/03/2024) menanggapi pengisian sejumlah jabatan kosong antara lain seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Kajati Sulawesi Selatan.

Masalahnya, kata dia, jika jabatan-jabatan kosong tersebut dibiarkan terlalu lama tidak segera diisi, bisa mempengaruhi kinerja kejaksaan yang kini sedang mendapatkan kepercayaan sangat tinggi dari publik.

Namun dia memastikan parameter atau prasyarat bagi para pejabat kejaksaan yang mau dipromosikan adalah memiliki prestasi dan tidak memiliki catatan negatif selama dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi harus dilihat dahulu rekam jejaknya. Kalau dia berprestasi dan tidak ada catatan negatif, ya perlu dipromosikan, dan sebaliknya kalau minim prestasi atau punya catatan negatif ya jangan dipromosikan,” tutur Kaspudin.

Hanya saja dia menyayangkan pengisian jabatan-jabatan yang kosong oleh Jaksa Agung ternyata tidak secara menyeluruh dan baru sebagian saja dari sejumlah jabatan yang tekah kosong.

“Karena semestinya jabatan-jabatan kosong harus segera diisi dan tidak hanya sebagian-sebagian,” kata Kaspudin yang tidak mau berspekulasi soal pertimbangan Jaksa Agung tidak segera mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut.

Seperti diketahui Jaksa Agung Burhanuddin telah mengisi sejumlah jabatan yang kosong dengan mengeluarkan  Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.

Dalam Kep-JA tersebut Jaksa Agung antara lain menunjuk Kajati Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Margono sebagai Kajati DKI Jakarta dan Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim sebagai Kajati Sulawesi Selatan.

Rudi Margono dan Agus Salim masing-masing mengganti pejabat lama Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna dan Kajati Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dipromosi dan telah dilantik sebagai Staf Ahli Jaksa Agung pada Selasa (19/03/2024) pekan lalu.

Kajati Kepri selanjutnya akan dijabat Teguh Subroto kini masih menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah. Sedangkan Kajati Sulawesi Tengah akan dijabat Bambang Haryanto yang kini Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Pembinaan.

Adapun Kabiro Perlengkapan akan dijabat Kajati Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono. Sedang Wakajati DKI Jakarta RDM Teguh Darmawan akan menggantikan Asep sebagai Kajati Kepulauan Babel.

Sementara Wakajati Gorontalo Sutikno mengganti Teguh Darmawan sebagai Wakajati DKI Jakarta. Kemudian Wakajati Maluku Utara Basuki Sukardjono menjadi Wakajati Jawa Timur dan Wakajati Kepulauan Babel Sugeng Riyanta menjadi Wakajati Jawa Tengah.

Adapun jabatan lain masih kosong dan belum diisi antara lain Kajati Jambi, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Begitu pun Wakajati Kalimantan Selatan.

Kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sekretaris JAM Was), Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Sekretaris Badiklat Kejaksaan), Sekretaris JAM Pidum dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM  Pidum. Selain itu jabatan Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang kini masih harus dirangkap Kajati Bali Ketut Sumedana.(muj)