Salah satu jaksa perempuan anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melimpahkan berkas perkara Habib Rizieq dan kawan-kawan kepada petugas di PN Jakarta Timur.(ist)

Berkas Perkara Habib Rizieq dan Kawan-Kawan dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Enam berkas perkara atas nama terdakwa Mohammad Rizieq atau Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan Kekarantinaan Kesehatan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3).

Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung.

“SK Ketua MA menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan untuk enam berkas perkara atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (9/3).

Ke enam berkas perkara tersebut antara lain masing-masing berkas atas nama terdakwa Mohamamad Rizieq dan berkas perkara terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi serta Maman Suryadi.

Kedua berkas perkara tersebut untuk kejadian di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 yang sidangnya dipindah ke PN Jakarta Timur berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021.

Kemudian tiga berkas perkara masing-masing atas nama terdakwa Mohammad Rizieq Alias, dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas untuk kejadian di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor pada 27 November 2020.

Sidangnya dipindahkan ke PN Jakarta Timur berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor:50/KMA/SK/II/ 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Kemudian berkas perkara tunggal atas nama terdakwa Mohammad Rizieq untuk kejadian di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

Sidangnya dipindah ke PN Jakarta Timur berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor:48/KMA/SK/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Leo mengatakan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizier.

“Tim JPU kini tinggal menunggu penetapan waktu sidang pertama dari majelis hakim PN Jakarta Timur yang memimpin sidang terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan,” ucapnya.(muj)