Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TAM) Tbk Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya dan juga PT Asabri.(foto/muj/Independensi)

Giliran Aset Saham-IUP dari Heru Hidayat di Kasus Asabri Disita Eksekusi Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah asetnya dalam bentuk tanah, kini giliran aset lain dari terpidana Heru Hidayat dalam bentuk satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang (JPT) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) disita eksekusi Kejaksaan Agung.

Namun aset Heru Hidayat yang kali ini disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/03/2024) tidak terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya melainkan kasus korupsi PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan satu paket saham yang disita eksekusi sesuai Akta Notaris tercantum dalam pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan.

“Selain juga disita eksekusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/03/2024).

Dia menyebutkan aset-aset yang telah disita eksekusi merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat.

“Selain hasil pelacakan aset dan pemetaan dari Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus sejak 20 Februari hingga 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya

Dia menyebutkan kegiatan tersebut untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023.

“Setelah sita eksekusi Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” ujar Ketut.

Selain itu, katanya lagi, terhadap saham dan ketiga IUP yang telah disita eksekusi nantinya oleh Jaksa Eksekutor akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Timur.

“Guna pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (Rp12,643 triliun lebih) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero).

Seperti diketahui Heru Hidayat yang juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TAM) dalam kasus PT Asabri lolos dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum  dan divonis nihil oleh pengadilan. Setelah sebelumnya Heru dihukum seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun hakim tetap memutuskan Heru harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dalam kasus Asabri. (muj)