DISITA KEJAGUNG: Dua mobil milik Harvey Moeis tersangka kasus timah yang disita Kejaksaan Agung. Keduanya yaitu satu unit mobil Rolls Royce warna hitam dan satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 warna merah.(foto/muj/independensi).

Kejagung Sita RollRoyce-Mini Cooper Saat Geledah Rumah Tersangka Harvey Moeis

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mencari barang-bukti Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Pidana Khusus selama seharian menggeledah rumah Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 yang berlokasi di Jalan Pakubowono, Jakarta Selatan pada Senin (01/03/2024) kemarin.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sepekan setelah Harvey perwakilan dari PT RBT ini ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang-bukti yang diduga terkait kasus Timah seperti barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen.

“Turut disita Tim penyidik dalam penggeledahan di rumah tersangka HM yaitu satu unit mobil Rolls Royce warna hitam dan satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 warna merah,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (02/03/2024).

Selain itu, kata Ketut, Tim penyidik menemukan sejumlah barang yang hingga kini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli. “Sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” ujarnya.

Dia menyebutkan kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik kemarin untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi.

“Terutana menyangkut aliran dana diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Ketut menambahkan Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Termasuk, katanya, dengan memeriksa saksi-saksi seperti yang dilakukan kemarin terhadap tiga orang saksi. Ketiganya yaitu RBS pihak swasta, kemudian AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Dia menuturkan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. “Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Adapun, ujarnya, dengan diperiksanya ketiga saksi maka jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 172 orang saksi. Sedangkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas emas tahun 2015-2022 sampai saat ini ada 16 orang. Salah satunya tersangka kasus perintangan dan menghalangi penyidikan.(muj)