Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (2/4/2024)

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memulai sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dimulai sejak 26 Januari 2024. Dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta pada tanggal 2 April lalu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa sebanyak 546 daerah termasuk DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang.

Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024, menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, secara garis besar dibagi menjadi tahapan persiapan, pencalonan, hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan telah dimulai sejak 26 Januari 2024 dan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.

“Pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri. Terkait proses rekrutmennya, kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujar Nelvia.

Sementara itu, pendaftaran calon peserta Pilkada akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024, sementara masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta saat ini membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada.

“Pendaftaran pemantau Pilkada dilaksanakan mulai dari 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, formulirnya dapat diunduh di bit.ly/PENGUMUMANPEMANTAUKPUDKI,” kata Astri.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2024, pasangan calon perseorangan dapat memulai mengumpulkan dukungan. Persyaratan dukungan mencakup KTP dan formulir dukungan yang dapat diunduh di laman jakarta.kpu.go.id. Untuk Provinsi DKI Jakarta, diperlukan dukungan sebanyak 7,5 persen dari total DPT pada pemilu 2024.

“Dukungan tersebut harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya,” tambah Dody.