Periksa Sandra Dewi, Kejagung Cecar Soal Rekening yang Diblokir 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik hari ini memeriksa aktris Sandra Dewi istri dari Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas ttimahdi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dalam pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (04/03/2024) Tim penyidik cecar Sandra Dewi terkait sejumlah rekening yang diblokir Kejaksaan Agung.

Namun Sandra Dewi bungkam seusai pemeriksaan dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya meminta doanya sambil menuju mobil Toyota Innova Nopol B 1977 WNK warna hitam yang menjemputnya.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi sementara itu mengatakan pemeriksaan saksi SD untuk meneliti beberapa rekening yang diblokir dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan HM dan mana yang tidak terkait.

“Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening tersebut,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (04/03/2024).

Kuntadi pun enggan menyebutkan nominal dari sejumlah rekening yang diblokir. “Nominal tidak bisa kami sebutkan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus timah menetapkan Harvei Moeis suami Sandra Dewi sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2024.

Adapun peran tersangka  seperti pernah disampaikan Kuntadi yaitu sekitar tahun 2018-2019, HM selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya, kata dia, tersangka HM dan tersangka MRPT bertemu dan setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

“Dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, dan setelah itu menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya,” kata Kuntadi.

“Sedangkan dalihnya untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ucapnya.(muj)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *