Ajukan Kasasi, Kejagung Nilai Hakim Kasus KSP Indosurya Keliru Terapkan Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai hakim yang memutus terdakwa Henri Surya Bos dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum keliru dalam menerapkan hukum.

“Kekeliruan dari hakim karena memutuskan perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam ranah keperdataan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

Oleh karena itu, tutur Sumedana, terhadap putusan hakim yang juga tidak sejalan dengan tuntutan, maka Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan seperti diatur dalam Pasal 245 KUHAP.

Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan Tim JPU kasasi yaitu diantaranya KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah dengan dana yang dikumpulkan sebesar Rp106 triliun. “Sedangkan berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah dengan kerugiannya kurang lebih Rp16 triliun.”

Perbuatan para pelaku tersebut, tuturnya dia, sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban kegiatan KSP Indosurya dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian untuk dijadikan alasan mengeruk keuntungan masyarakat.

Dikatakannya pertimbangan lain dari Tim JPU bahwa KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. “Karena tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggung-jawaban,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, anggota yang direkrut tidak memiliki kartu anggota dan tidak pernah dilibatkan di dalam mengambil keputusan penting. “Seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.”

Kemudian, katanya lagi, produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.

“KSP Indosurya memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui anggota. Semata-mata perintah Henry Surya dibantu Junie Indira dan Suwito Ayub,” ujarnya.

Sumedana menuturkan juga setelah uang nasabah terkumpul dari tahun 2012 hingga 2020 atas perintah Henry Surya sebagian dana dialirkan ke 26 perusahaan cangkang miliknya dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya.

“Adapun perbuatan Henry Surya, Junie Indira dan Suwito Ayub membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota,” ungkapnya.

Padahal perbuatan tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghindari pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.”Serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia,” ucapnya.

Oleh karena itu, ujar dia, Tim JPU sudah sangat benar menjerat para pelaku dengan pasal dalam Dakwaan ke Satu yaitu Pertama melanggar pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua melanggar pasal 378 KUHP dan
Ketiga melanggar pasal 372 KUHP.

Kemudian Dakwaan Kedua yaitu Pertama melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Kedua melanggar pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sehingga sama sekali tidak ada perbuatan perdata dilakukan Henry Surya dan kawan-kawan. Mereka justru memanfaatkan celah hukum dengan memakai tipu muslihat, memperdaya nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal,” ujar Sumedana.

Sementara itu, kata dia, seluruh korban tidak pernah merasa jadi anggota koperasi. “Tapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat korban investasi bodong yang dikendalikan Henry Surya dan kawan-kawan,” ujarnya.

Majelis hakim seperti diketahui memutus Henry Surya dan juga Junie Indira lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum kasus KSP Indosurya dengan pertimbangan
perbuatan ada tapi masuk dalam ranah perdata.

Adapun Tim JPU sebelumnya menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan serta menuntut Junie Indira 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.(muj)