JAKARTA (Independensi.com) – Dalam penanganan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam menetapkan kerugian keuangan negara baik di BUMN maupun pada anak perusahaan BUMN.
“Karena kerugian yang dialami BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi “Keynote Speech” dalam Seminar Nasional pada Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ke-43, Kamis (16/05/2024).
Seminar Nasional tersebut mengambil topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUM
Jaksa Agung mengatakan juga kerugian negara di lingkup BUMN hingga kini masih terjadi perdebatan. “Di satu sisi ada yang melihat merupakan kekayaan yang dipisahkan. Di sisi lain itu merupakan kekayaan negara,” tuturnya.
Sementara, katanya, belakangan juga terjadi pergeseran dalam paradigma penegakan hukum yang semula berfokus pada tindakan represif menjadi preventif. “Khususnya penanganan korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya yang berkaitan keuangan atau aset negara,” ujarnya.
Begitupun, tutur Jaksa Agung, paradigma penegakan hukum bukan lagi sebatas follow the suspect atau hanya mengejar pelaku saja. “Tapi juga follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya. Poin penting inilah yang saat ini diterapkan jajaran kejaksaan.”
Dukung Program Bersih-Bersih BUMN
Namun dia sangat mendukung program “Bersih-Bersih BUMN” yang diinisiasi Menteri BUMN yang tidak sekadar membenahi dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.
“Kami juga sangat mendukung untuk menghindari dan mengatasi dampak terjadinya fraud yang berujung terjadinya korupsi di BUMN dan akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Dia menyebutkan program bersih-bersih BUMN selama ini telah diijalankan dengan optimal dan Kejaksaaan Agung berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara di lingkungan BUMN. Seperti kasus Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun, Garuda Rp8,8 triliun, Waskita Rp2,5 triliun, Asabri Rp22,8 triliun dan beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.
“Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi kakap berimbas tidak hanya kepada BUMN yang asetnya telah diselamatkan. “Tapi juga Kejaksaan yang kini mendapat kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat.”
Dalam seminar itu Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat guna mendukung program “Bersih-Bersih BUMN.” (muj)