Kasus Timah, Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Tamron yang di Serpong

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik kembali menyita aset Tamron salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga Timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Asetnya yang disita kali ini berupa sebuah rumah mewah berlokasi di Summarecon Serpong, Banten. Belum diketahui nilai pasaran rumah Tamron yang berada di kompleks perumahan elit tersebut

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana aset milik tersangka TN alias AN tersebut sebelumnya ditemukan Tim Pelacakan Aset saat melakukan penelusuran aset-asetnya.

“Aset berupa satu unit rumah seluas 805 meter persegi atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” kata Ketut, Kamis (16/05/2024).

Dia menyebutkan properti tersebut diketahui diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018 dan selanjutnya disita pada Selasa (14/05/2024) lalu oleh Tim Pelacak Aset bersama Tim Penyidik.

“Tim penyidik selanjutnya akan terus menggali fakta fakta baru dari barang-bukti tersebut guna membuat terang kasus timah yang sedang disidik,” kata mantan Kajari Mataram ini.

Sementara tersangka Tamron alias Aon yang asetnya kembali disita kejaksaan adalah Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Adapun terkait penyitaan, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi pada Rabu (15/05/2024) malam di Kejaksaan Negeri Purwokerto mengungkapkan kalau Tim penyidik sejauh ini telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Selain itu,  kata dia, enam smelter di Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 dan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dKota Tangerang Selatan. “Serta memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan,” tuturnya.(muj)