Denpasar (Independensi.com) – Keberadaan sumber daya budaya di Bali telah berkontribusi besar terhadap industri pariwisata. Pada tahun 2023, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 275 triliun rupiah, di mana Bank Indonesia mencatat bahwa 70% dari PDB tersebut berasal dari devisa pariwisata. Oleh karena itu sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali pihaknya berharap dapat dialokasikan sebesar 2% dari dana bagi hasil devisa pariwisata untuk memajukan pelestarian budaya dan meningkatkan hak ekonomi para pelaku budaya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Gede Ngurah Ambara Putra, SH. Anggota DPD RI Perwakilan Bali BA-65 dalam pesan WhatsAppnya pasca dilayangkannya surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Setelah pihaknya melakukan penyerapan aspirasi Masyarakat di Bali selama ini, Kamis (16/5/2023).
Usulan tersebut tidak hanya bertujuan untuk pelestarian budaya, namun juga untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata yang merupakan aset penting bagi pertumbuhan ekonomi Bali.
Dengan meningkatkan dukungan keuangan dalam ranah kebudayaan, memastikan Bali dapat terus mempertahankan daya tarik pariwisatanya yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah.
“Sebagai anggota Komite 1 DPD RI, saya berharap usulan ke Mendagri dan komite 1 DPD RI ini dapat dipertimbangkan untuk kepentingan bersama dalam memajukan budaya, desa adat, dan subak di Provinsi Bali, serta meraih potensi ekonomi yang lebih baik melalui sektor pariwisata,” terang Ngurah Ambara.
Gayung bersambut dengan mendapatkan atensi dan respon positif yang tertuang dalam Kesimpulan rapat kerja Komite I DPD RI den Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 14 Mei 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof Silviana Murni, SH., MSi berisikan 8 butir kesimpulan, yaitu ;
1. Komite | DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikarenakan implementasi otonomi daerah masih menimbulkan masalah dalam tataran pelaksanaan dan untuk memperkuat desentralisasi melalui revitalisasi kewenangan pemerintahan daerah.
2. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
3. Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite | DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah yang memuat substansi terkait penataan daerah, urusan pemerintahan/kewenangan, organisasi perangkat Daerah, birokrasi dan SDM, regulasi lokal, keuangan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam pembahasan RUU
nantinya.
4. Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada dalam mewujudkan Pilkada yang berjalan lancar, aman, damai, dan bebas konflik.
5. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
6. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan penegasan karakteristik.
7. Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.
8. Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif.
Untuk itu, Ngurah Ambara memberikan apresiasi terhadap Kesimpulan rapat kerja Komite I DPD RI den Mendagri terkait aspirasi tersebut.
“Bahkan diketahui hal ini juga sudah melalui kajian pengamatan Forum Perjuangan Anak Bali sejak beberapa tahun silam,” pungkasnya. (hd)