Gus Falah Dukung Insentif Untuk Hilirisasi Batu Bara

Loading

Jakarta- Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 perihal Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, Presiden memberikan insentif kepada perusahaan pertambangan batu bara yang mengembangkan peningkatan nilai tambah melalui pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara. Insentif itu berupa perlakukan tertentu seperti iuran produksi atau royalti 0%.

Gus Falah menyatakan, insentif dari Pemerintah ini memang seharusnya dilakukan demi mendorong peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batu bara. Sebab, hilirisasi batu bara dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

“Dengan melakukan hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai bahan subtitusi pengganti liquefied petroleum gas (LPG), misalnya, negara bisa menghemat neraca perdagangan sampai Rp5 triliun per tahun. Karena sampai saat ini khan Indonesia mengimpor LPG sebesar 1 juta ton per tahun. Jadi hilirisasi ini membuahkan efisiensi bagi ekonomi negara,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2022).

Efisiensi itu, lanjut Gus Falah, dapat membuat pemerintah menghemat cadangan devisa negara hingga Rp9,71 triliun per tahun.

Apalagi, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, Kementerian ESDM menargetkan produksi DME pada 2045 mencapai 6,15 juta ton secara bertahap.

“Apabila target itu tercapai, tentu efisiensi yang kita peroleh sangat besar. Kedaulatan energi kita pun semakin terwujud,” ujar Gus Falah.

Gus Falah pun mengungkapkan, hilirisasi batu bara bisa menghasilkan berbagai produk lain selain DME, seperti bahan bakar diesel, ammonia, hingga pupuk urea yang berguna bagi berbagai sektor kehidupan. Sehingga, ujarnya, memang sudah tepat pemerintah memberikan insentif guna mendorong hilirisasi batu bara.

Seperti diketahui, insentif untuk hilirisasi batu bara dalam Perppu Cipta Kerja itu tertuang dalam halaman 220 paragraf 5, tepatnya Pasal 39. Disitu disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2): “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen),” demikian dinyatakan dalam Perppu Cipta Kerja tersebut.