BEKASI (IndependensI.com)- Korban perdagangan organ ginjal mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, melaksanakan restitusi atau pemberian uang ganti rugi.
Ganti rugi diberikan kepada 24 korban perdagangan organ ginjal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Cikarang Pusat, Rabu (29/5/2024.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menfasilitasi biaya penanganan medis kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja pada tahun 2023 lalu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap warganya yang tertipu saat merasa kesulitan ekonomi sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penjualan organ.
“Penanganan medisnya kita cover untuk korban, karena kita menyadari mereka adalah masyarakat yang kesulitan dan tertipu para pelaku kejahatan penjualan organ. Untuk itulah kami mengcover biaya pengobatannya dan itu dihargai oleh LPSK sebagai wujud tanggungjawab dari pemerintah daerah,” ujar Dani Ramdan.
,Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan total uang ganti rugi kepada korban TPPO ini mencapai Rp 799.542.000. Setiap korban mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 33.314.250. Menurutnya, uang itu diberikan agar dapat dipergunakan untuk memulihkan penderitaan yang diderita oleh para korban.
Dikatakan, tujuan pemberian restitusi ini sebagai bentuk ganti rugi untuk memulihkan penderitaan yang dialami dampak dari TPPO ini, kata Dwi Astuti. (jonder sihotang)