JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Jumat (31/05/2024)
Dari ketiga saksi dua diantaranya adik ipar dari Harvey Moeis perwakilan PT RBT dan suami dari artis Sandra Dewi yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus timah yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Adapun kerugian negara yang cukup fantastis tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung belum lama ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (31/05/2024) untuk dua adik ipar dari tersangka HM yang diperiksa Tim penyidik yaitu saksi KD dan saksi RS.
“Sedangkan satu saksi lainnya yaitu BN mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutur Ketut.
Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang digali Tim penyidik dari para saksi. Meski untuk dua adik ipar Harvey diduga diperiksa terkait aset-aset Harvey yang telah disita apakah merupakan hasil kejahatan korupsi atau bukan
Ketut hanya menyebutkan ketiga saksi diperiksa untuk tersansgka TN alias AN dan kawan-kawan. “Pemeriksaan para saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.”
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 telah menetapkan 22 tersangka
Dengan satu tersangka baru mantan Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM yaitu Bambang Gatot Ariyono. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/05/2024).
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan BGA dijadikan tersangka karena perannya bersama oknum PT Timah dengan secara melawan hukum menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah.
Meskipun, katanya, perubahan RKAB tersebut tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100 persen menjadi 68.300 MT.
Kuntadi mengungkapkan penerbitan RKAB hasil revisi diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah.(muj)