Mobil minibus hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan dimanfaatkan Kejari Kota Bengkulu untuk optimalkan pelayanan publik

Optimalkan Pelayanan Publik, Kejari Kota Bengkulu Manfaatkan Kendaraan Hasil Rampasan Negara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tak ada rotan akar pun berguna. Mungkin pribahasa ini sangat tepat dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu yang belakangan ini sedang giat untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada publik maupun kinerjanya di tengah masyarakat kota Bengkulu.

Karena ditengah keterbatasan dan minimnya anggaran tidak membuat Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dikomandoi Emilwan Ridwan kehabisan ide untuk mensiasati sejumlah program yang telah dicanangkan.

Seperti program Delivery Order atau pelayanan mengantarkan barang bukti sitaan langsung kepada tempat tujuan yang telah resmi dicanangkan sejak Februari 2019 atau sejak tujuh bulan lalu.

Jika sebelumnya memanfaatkan kendaraan mobil pick up Dinas PU Kota Bengkulu yang dipinjam dari Pemkot. Belakangan malah dapat bantuan dari Kementerian Keuangan berupa satu unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari barang bukti hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana umum yang putusannya sudah inkracht.

“Jadi kita manfaatkan barang-barang bukti hasil rampasan  negara yang putusannya sudah berkuatan hukum tetap,” kata Kajari Kota Bengkulu Emilwan ketika berbincang-bincang dengan Independensi.com, Selasa (13/8/2019)

Sebelumnya pihak Kejari Kota Bengkulu memang mengajukan permohonan pemanfaatan barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bengkulu, Sri Yuwono Hadi Sarjito atas nama Menteri Keuangan RI.

Dikatakan Emilwan mengacu Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep 114/KM.6/WKN.05/KNl.1/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang penetapan status penggunaan barang rampasan negara, maka pihaknya sudah bisa memanfaat barang bukti rampasan negara tersebut.

“Jadi Alhamdulillah negara tidak dibebani lagi menyediakan kendaraan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi Kejari Kota Bengkulu,” kata Emil demikian dia biasa disapa.

Kajari Emilwan Ridwan saat peresmian pelayanan antar barang bukti menggunakan mobil pick up pinjaman Pemkot Bengkulu

Dia mengakui keberadaan dari kendaraan-kendaraan tersebut menambah mobilitas pihaknya dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada publik atau masyarakat kota Bengkulu.

Saat ini satu unit kendaraan roda empat berupa minibus jenis Xenia telah dimanfaatkan untuk layanan delivery order atau antar barang bukti. Sementara empa unit kendaraan bermotor roda dua dimanfaatkan untuk mengantar berbagai surat.

“Seperti surat untuk panggilan saksi atau surat-surat resmi lainnya dari Kejari Kota Bengkulu,” kata mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksan Agung ini.

Program pelayanan antar barang-bukti secara gratis ini, tambah Emil, adalah salah satu program Kejari Kota Bengkulu yang sedang dalam proses penilaian menjadi satuan Kerja yang masuk dalam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(MUJ)