Penyidik Tahap Dua, Bos Timah Tamron Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Salah satu bos timah di Provinsi Bangka Belitung yaitu Tamron alias Aon dan anak buahnya yaitu Achmad Albani segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang disidik Kejaksaan Agung.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya hari  ini telah menerima penyerahan kedua tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tahap dua tersebut dilakukan Tim penyidik setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil sehingga layak untuk disidangkan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana setelah menerima tahap dua, Tim JPU dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sementara untuk berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” tutut Kapuspenkumm Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (04/06/2024).

Seperti diketahui Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus timah. Namun baru berkas perkara Tamron dan Albani yang sudah sudah lengkap sehingga dilakukan tahap dua.

Sementara terkait kasusnya, Ketut mengungkapkan tersangka AN dibantu AA  dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 telah melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah dari IUP PT Timah dengan melawan hukum.

Bahkan, tutur dia, kedua tersangka dalam kurun waktu tahun 2018  hingga 2019 melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Namun kegiatannya dibungkus seolah-olah ada kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan khusus tersangka TN diduga juga melakukan TPPU. “Caranya dengan menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain dengan mengirim dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkapnya.

Selain itu, katanya lagi, TN mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit. “Sehingga seolah-olah mendapat keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut .”

Dalam kasus korupsi timah ini baik Tamron dan Albani akan disangka atau didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Tamron akan didakwa juga melanggar  Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)