Foto : Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto (baju hitam) bersama warga Perum Green Prambangan Residen (GPR)

Bertahun-tahun Dikibuli Pengembang, YLBH Fajar Trilaksana Siap Bantu Warga GPR Tuntut Fasum Areal Pemakaman

Loading

GRESIK (independensi.com) – Warga Perumahan Green Prambangan Residen (GPR), yang berada di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur, merasa geram dengan pihak pengembang (developer).

Pasalnya fasilitas umum (fasum) untuk areal pemakaman tidak kunjung direalisasikan sesuai janji oleh PT. Titian Samudra Singgasana selaku pengembang yang kemudian beralih ke PT Mega Tama Bumi Permai.

Padahal warga GPR yang sudah menetap sejak tahun 2015 di perumahan itu, sampai saat ini tidak memiliki areal pemakaman. Sehingga, jika ada yang meninggal dunia harus dimakamkan ke tempat lain. Bahkan, ada yang terpaksa di bawa pulang ke daerah asalnya.

Menurut Ketua Paguyuban Warga Green Prambangan Residence, Dwi Heri Cahyono, perjuangan warga GPR telah berlangsung lama dan prosesnya sangat panjang. Demi untuk bisa mendapatkan haknya yang wajib diberikan oleh pihak pengembang.

“Berdasarkan peraturan perundangan, pengembang atau developer itu wajib menyediakan Fasum, salah satunya adalah lahan pemakaman umum. Tapi hingga detik ini, pengembang ini seolah lari dari tanggung jawabnya untuk merealisasikan kewajiban mereka,” ujarnya, Minggu (9/6).

“Kesepakatan awal pihak warga GPR yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk dan pihak pengembang dari PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam seluas 2000 M² (meter persegi) yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik,” ungkapnya.

Namun lanjut Dwi Heri meski sudah ada hitam diatas putih berupa Akta tersebut. Pihak pengembang, seakan ingin lari dari kewajibannya itu. Sehingga, warga kesal dan memutuskan persoalannya untuk dibawa ke ranah hukum agar tidak terus berlarut-larut.

“Warga sudah capek dan merasa kecewa, merasa dipermainkan oleh PT Mega Tama Bumi Permai. Karena dari dulu terus menerus dipertanyakan dan diperjuangkan warga yang dimotori Mas Lily Racmat. Tapi tak kunjung ada kejelasan, serta respon dari pihak pengembang, ini warga mau memakamkan keluarganya sampai kesulitan. Padahal, sudah tinggal di GPR selama puluhan tahun lho,” imbaunya.

Sementara, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, selaku kuasa hukum warga GPR meminta pihak pengembang agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal menyediakan fasum.

“Warga GPR yang menuntut haknya agar pengembang segera merealisasikan janjinya untuk menyerahkan fasum berupa lahan pemakaman yang sebelumnya sudah disepakati dan ditentukan luas serta lokasinya. Bahkan, telah tertuang dalam Akte Notaris,” tuturnya.

“Setplan plot lahan indukpun sudah ada, tapi anehnya tidak bisa segera di realisasikan apa yang dijanjikan dan tidak kunjung di serahkan. Padahal kesepakatan ada, untuk di serahkan ke warga GPR melalui Pemerintah Daerah,” tukasnya.

Fajar menambahkan sesuai data yang ada, untuk persoalan fasum ini sudah pernah sampai di bahas dalam dengar pendapat (hearing) dengan Dinas terkait, Komisi I DPRD Gresik pada 30 Desember 2022 lalu. Bahkan pihak DPRD Komisi 1 telah mengeluarkan rekomendasi yang salah satu butir pernyataannya. Warga GPR yang meninggal dunia dapat segera memanfaatkan lahan makam yang telah tercantum dan sesuai pada site plan untuk pemakaman.

“Kami pelajari ada 2 hal yang aneh dan janggal, pertama dari rencana awal hasil kesepakan lahan tanah untuk makam seluas 2000 M². Namun dalam proses berjalan saat rekomendasi Komisi I DPRD Gresik, lahan tersebut yang tersedia menjadi hanya 1000 M² atau berkurang separuh (1000 M²).

Kedua kesepakatan sudah ada hasil hearing itu juga jelas, kenapa sampai 9 tahun tidak terealisasikan. Bahkan warga ketika akan mempergunakan lahan tersebut, sempat ada pihak pihak yang mengintimidasi. Maka dari itu, ini yang akan kami cari benang merahnya. ada apa ini ?,” paparnya dengan nada geram.

Dikatakan Fajar, warga GPR tidak menuntut lebih. Hanya minta fasilitas makam itu segera diserahkan ke Warga, untuk digunakan sebagai mana semestinya.

“Sungguh kasihan warga ini, sudah bertahun-tahun bermukim di Perum GPR. Namun, saat ada warga meninggal pengurus RT bingung untuk mencarikan tempat memakamkan,” tegas pengacara gaek ini.

“Alasan ini lah yang membuat warga minta perlindungan dan perjuangan hukum pada Lembaga kami. Maka dalam waktu dekat, kami akan lakukan langkah langkah strategis demi memperjuangkan kepastian hukumnya dan persoalan ini ada kepastian hukum, ” pungkasnya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *