Menurut Seketaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, tujuan dari ranperda itu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena persoalan TPU selama ini, khususnya diwilayah tempat hunian baru. Sering kali memicu timbulnya konflik sosial, jika tidak diatur dengan baik.
“Kawasan pemakaman ini, menjadi persoalan yang krusial bagi masyarakat di tengah makin berkembangnya hunian. Sehingga, harus ada aturan baku yang mengikat terkait persoalan tersebut,” ujarnya, Rabu (12/6).
“Jika persoalan ini tidak dikelolah dengan baik, maka akan sangat rentan menimbulkan konflik sosial. Apalagi jika ada pengembang hunian nakal yang tidak mempedulikan hal itu,” tegasnya.
Hamdi menambahkan, dalam rancangan peraturan daerah (perda) tentang kawasan pemakaman yang tengah digodok Komisi III DPRD Gresik. Menjabarkan bahwa fasilitas TPU, wajib disediakan oleh pengembang hunian yang diserahkan ke pemerintah daerah melalui pemerintah desa.
“Fasilitas TPU disetiap kawasan hunian, setelah diserahkan ke pemda. Selanjutnya, akan dikelolah oleh kelompok masyarakat setempat. Namun keberadaannya harus sesuai dengan tata ruang daerah,” tuturnya.
“Pendirian TPU harus memperhatikan lokasi, misalnya lokasinya harus strategis terbebas dari konflik dan tidak di lokasi yang padat penduduk. Kemudian dilarang mengunakan tanah berlebihan serta tidak berada di lahan pertanian yang subur,” imbaunya.
Selain itu, dikatakan Hamdi keberadaannya harus memperhatikan keselarasan lingkungan hidup sekitar. Sehingga, jangka panjangnya tidak terjadi persoalan.
“Tak kalah pentingnya adalah setiap masyarakat atau ahli waris, mendapat perlakuan yang sama dan layak. Tanpa membedakan gender, suku, agama, ras atau golongan di TPU. Serta keberadaannya harus memiliki tujuan keberlanjutan atas penyediaan pengelolaan dan pemeliharaan areal pemakaman,” tukasnya.
“Untuk pembahasan ini, kami juga memperhatikan naskah akademik yang dilakukan tim ahli. Diantaranya, terkait kondisi nilai sosial masyarakat menjadi salah satu objek yang harus dipertimbangkan agar masyarakat yang hendak dijadikan sasaran perda paham,” ungkapnya.
“Sifat perda secara sosiologis nantinya harus mampu menjadi payung hukum, agar bisa menjadi pedoman dan pengayom masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menyampaikan bahwasanya ranperda pengelolaan pemakaman masuk dalam propemperda tahun 2024.
“Kami berharap regulasinya bisa selesai sesuai dengan target, dimana dalam proses pembahasannya melibatkan partiaipasi masyarakat dan akademisi. Sebab, jika sudah selesai seluruh kajian yang dilakukan, tentunya bisa menjadi dasar hukum dalam hal pembuatan aturan pada program pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ad)