Berkas P21, Tim Penyidik Serahkan Eks Dirut Timah dkk kepada JPU untuk Disidangkan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus hari ini kembali menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi  tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka yang diserahkan berikut dengan barang-buktinya atau tahap dua kali ini yaitu sebanyak 10 orang tersangka. Salah satu diantaranya mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.

“Selanjutnya para tersangka tetap ditahan Tim JPU di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Harli dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).

Dia menyebutkan untuk tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu MRPT selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018,  HT selaku Dirut CV VIP,  MBG selaku Dirut PT SIP dan SP selaku Dirut PT RBT.

“Sedangkan yang di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan yaitu SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Dirut PT SBS, BY selaku Eks Komisaris CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN dan  RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” ujarnya.

Dia menambahkan berkas perkara dari ke-10 tersangka kasus timah dalam waktu dekat juga segera akan dilimpahkan Tim JPU kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Terkait kasus posisinya, Harli menuturkan, dalam kurun waktu tahun 2015-2022 tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dibantu  tersangka MBG selaku Dirut PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah dari IUP PT Timah dengan melawan hukum.

Kemudian, katanya, dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka SP bersama tersangka RA selaku Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat.

“Dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah adanya kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia,  kesepakatan tersebut ditindaklanjuti para smelter yang diwakili tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Dirut PT SIP, tersangka HT selaku Dirut dan tersanka BY selaku Komisaris CV VIP,  tersangka RI selaku Dirut PT SBS dan tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

“Perbuatan para tersangka tersebut diduga  telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya seraya menyebutkan untuk tiga tersangka yaitu SG, SP dan RI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Caranya menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” ucap Harli.

Para tersangka akibat perbuatannya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu untuk tersangka SG, SP dan RI juga disangkakan melanggar  Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *