BEKASI (IndependensI.com)- Bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat politik praktis terutama pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024, akan dikenakan sanksi tegas.
Penegasan itu disampaikan Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, dihadapan para ASN, kemarin.
“Semua ASN dan TKK Kota Bekasi harus tertib dalam tugasnya menjadi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang,” katanya.
Jika terbukti ada pegawai yang terlibat dalam mengusung paslon, tidak ada ampun.… Saya tidak mau birkorasi ini diganggu sehingga menjadi pecah karna persoalan perbedaan pendukung paslon, tegas Gani.
Kalo terbukti ada foto, video yang dilakukan oleh ASN dan TKK maka Kepala OPD harus memberikan sanksi tegas, Jikalau Kepala OPD tidak memberikan sanksi maka saya sendiri yang akan memberikan sanksi tegas, tambah Gani. (jonder sihotang)